BATANG, AYOSEMARANG.COM - Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia Batang (ABPEDSI) Kabupaten Batang, Agus Sumantoro menyatakan tidak elok jika para kepala desa (kades) menuntut revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, agar masa jabatan lurah yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurutnya aturan dalam undang-undang tersebut sudah jelas, yakni desa diberdayakan betul-betul agar bisa mandiri.
"Saya secara pribadi bahwa tuntutan itu kurang elok lah, kalau saya bukan masa jabatannya, tapi bagaimana menurut Undang-Undang Desa bahwa desa diberdayakan betul-betul hingga bisa mandiri dan kesejahteraanya dirasakan oleh seluruh masyarakatnya," kata Agus Sumantoro saat dihubungi melalui telepon, Senin 30 Januari 2023.
Baca Juga: Kades Penundan Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Sang Pamongmong Meradang
"Jika kepala desa memiliki kejeniusan dalam mengelola sumber dalam alam dan sumber daya manusi. Waktu enam tahun tidak mengurangi kreativitas dan efektivitas para kades mewujudkan desa mandiri, seperti yang diamanatkan dalam undang-undang. Kalau menurut saya masa jabatan sembilan tahun itu ke cenderung kurang keefektivannya," ungkapnya.
Agus Sumantoro juga menanggapi perbedaan pandangan Kepala Desa Penundan Kecamatan Banyuputih, Akhmad Yusup, yang tidak sependapat dengan tuntutan para kades di perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Sebenarnya mereka para kades bisa mencalonkan tiga kali, 6 tahun, 6 tahun, 6 tahun seperti itu. Kalau memamg dia dicintai dan kinerjanya jelas oleh masyarakat. Saya yakin akan terpilih lagi," katanya.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Penundan Batang Pilih Perjuangkan Kesejahteraan
Terkecuali, lanjut Agus Sumantoro, kepala desa yang notabene yang kurang disukai oleh masyarakat karena tidak ada pembangunan dan dalam sosial kemasyarakatannya kurang. Mereka menginginkan dan setuju masa jabatanya ditambah menjadi 9 tahun.
Ia juga menyatakan perbedaan pandangan atau pendapat yang diutarakan oleh Kedaes Penundan itu hal yang wajar dan suatu hal yang tidak tabu.
“Orang berpendapat itu bebas yang artinya semua orang bisa mengeluarkan pendapat yang berbeda termasuk kepala desa. Kita harus menyadari bahwa perbedaan itu rahmatan lil alamin dan suatu hal yang tidak tabu,” jelasnya.
Artikel Terkait
Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru 9 Tahun Trending Twitter, Begini Alasan Kades Revisi Undang-undang
Tuntutan Revisi Masa Jabatan Kades Masuk Prolegnas 2023 Clear, Ketua Paguyuban Kades Batang: Komisi II DPR RI
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Penundan Batang Pilih Perjuangkan Kesejahteraan
Ganjar Pranowo: Kades Boleh Alokasikan Bantuan Pemprov Jateng untuk Menangani Kemiskinan Ekstrem
Kades Penundan Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Sang Pamongmong Meradang