AYOSEMARANG.COM -- Perdebatan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun menuai banyak kecaman.
Alasan penolakan kebijakan perpanjangan masa jabatan kades ini adalah rentannya pemerintahan desa terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kritik perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun datang dari Achmad Nur Hidayat, ekonom yang juga pakar kebijakan publik.
Baca Juga: Buri Beceng Artinya dalam Bahasa Madura Adalah Apa? Viral TikTok, Ternyata Begini Arti Buri Beceng
Achmad mengatakan, salah satu alasan kepala desa meminta perpanjangan masa jabatan adalah untuk memaksimalkan pembangunan desa.
Tapi Achmad mencium ada kejanggalan di sini. Achmad mengaitkan persoalan itu dengan perpanjangan masa jabatan presiden yang berkali-kali disuarakan di masa kepemimpinan Jokowi di Indonesia.
"Masyarakat dibuat keningnya mengerut. Pengamat mencium ada sesuatu yang tidak beres. Karena ketika jabatan kepala desa melebihi jabatan presiden, kepala daerah, bahkan anggota DPR, itu menjadi sebuah paradoks," ujar Achmad, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis 2 Februari 2023.
Kejanggalan lainnya, menurut Achmad, persoalan perpanjangan masa jabatan yang dikaitkan dengan polarisasi yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Viral Tiktok Harga Seporsi Indomie di Angkringan Semarang Bikin KAGET, Ini Lokasi dan Harga Aslinya
"Alasan polarisasi justru sebaliknya. Ketika ditanggapi dengan perpanjangan masa jabatan presiden karena kepala desa menjadi lebih dominan dan bisa terjebak dalam otoritarian skala mikro, yang dalam hal ini justru memperuncing polarisasi," ujar Achmad.
Menurutnnya, sebaiknya pemilih kepala desa atau rakyat yang meminta perpanjangan masa jabatan jika mereka menginginkan hal itu.
Namun faktanya, malah para kades yang berkuasa yang menyuarakan aspirasi perpanjangan masa jabatan, yang dinilai Achmad sudah keluar dari jalur demokrasi.
Ia melanjutkan, jika keinginan kepala desa diterima, mereka bisa mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah lain atau bahkan presiden, yang juga akan disepakati.
Baca Juga: Beredar Kabar Habib Kribo Meninggal, Benar atau Tidak? Cek Faktanya
Artikel Terkait
Masa Jabatan Kepala Desa Terbaru 9 Tahun Trending Twitter, Begini Alasan Kades Revisi Undang-undang
Tuntutan Revisi Masa Jabatan Kades Masuk Prolegnas 2023 Clear, Ketua Paguyuban Kades Batang: Komisi II DPR RI
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Penundan Batang Pilih Perjuangkan Kesejahteraan
Kades Penundan Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, Sang Pamongmong Meradang
Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Tanggapan Ketua ABPEDSI Kabupaten Batang: Kurang Elok
Soal Masa Jabatan Kades, Forsekdesi Kendal Serahkan ke Mekanisme yang Ada
Maksimalkan Program, Kades-kades Demak Setuju Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun