Dibangun Tanpa Ijin , Jembatan Timbang Pelabuhan Kendal Disegel

- Selasa, 19 Mei 2020 | 16:17 WIB
Bupati Kendal meninjau jembatan timbang yang  dibangun tanpa ijin dan menggunakan tanah jalan pelabuhan milik Pemkab Kendal Selasa (19/05/2020). (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)
Bupati Kendal meninjau jembatan timbang yang dibangun tanpa ijin dan menggunakan tanah jalan pelabuhan milik Pemkab Kendal Selasa (19/05/2020). (Edi Prayitno/Kontributor Kendal)

KALIWUNGU, ayosemarang.com -- Dirikan Jembatan Timbang tanpa ijin dan menggunakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Kendal 2 Jembatan Timbang di jalan masuk Pelabuhan Kendal disegel Satpol PP dan Damkar Kendal. 

Pengembang sudah diberi teguran dan meminta untuk membongkar dalam waktu dua pekan, jika tetap membandel maka akan dibongkar paksa.

Jembatan Timbang yang menggunakan jalan milik Pemkab Kendal ini berada di jalan masuk pelabuhan penyebrangan Kendal Desa Wonorejo KecamatanKaliwungu Kendal. Tidak hanya satu tetapi dua Jembatan Timbang didirikan oleh sebuah perusahaan tanpa ijin dan menyalahi aturan.

AYO BACA : Jebol Plafon Minimarket, Pencuri Kuras Rokok dan Susu

Bupati Kendal Mirna Annisa yang meninjau langsung ke lokasi mengatakan, Jembatan Timbang yang diduga akan digunakan untuk mengukur tonase galian C di sebuah perusaaan ini didirikan tanpa pemberitahuan dan menggunakan tanah milik pemerintah. 

“Tanah yang digunakan Jembatan Timbang iniadalah akses jalan ke pelabuhan yang belum dibangun dan ini milik Pemkab Kendal,” katanya, pada Selasa (19/05/2020).

Lebih lanjut dikatakan bupati, penutupan Jembatan Timbang ini dilakukan setelah dinas perhubungan dan dinas lingkungan hiidup keberatan dengan jembatan yang dibangun di jalan milik pemerintah. 

AYO BACA : Tempati Sel Isolasi, Bahar Smith Tak Bisa Dijenguk

“Pihak perusahaan sendiri tidak pernah komunikasi dan asal membuat saja,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ariwibowo mengatakan penutupan Jembatan Timbang tanpa ijin ini dilakukan setelah ada keberatan dari dinas perhubungan yang mengelola Pelabuhan Kendal.

 “Pihak Satpol PP dan Damkar sudah memberikan peringatan agarpemilik jembatan segera membongkar jembatan dalam waktu dua pekan,” tegasnya.

Selain  meninjau Jembatan Timbang yang tanpa ijin bupati memantau retribusi truk galian c yang keluar masuk jalan pelabuhan. Bupati mengatakan truk yang mengangkut galian C ilegal tidak diperbolehkan masuk. Sementara dari catatan Dinas Perhubungan Kendal  setidaknya seribu armada truk galian C masuk ke pelabuhan.

AYO BACA : Siswa di Kendal Belajar di Rumah Hingga Usai Lebaran

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Terkini

Besok, PKL Alun-alun Kaliwungu Pindah ke Shelter

Jumat, 31 Maret 2023 | 14:20 WIB
X