JAKARTA, ayosemarang.com -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan alasan di balik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020. Pergub ini berisi tentang sanksi bagi pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Anies, Sanksi Pelanggar PSBB dibuat agar masyarakat lebih disiplin mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, berdasarkan hasil evaluasi PSBB periode pertama, Anies menemukan banyak pelanggaran terhadap kebijakan ini.
AYO BACA : PSBB Jakarta Periode 2, Anies Bakal Lebih 'Galak'
"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Anies berpendapat, tindakan pendisiplinan ini guna menuntaskan wabah Covid-19 di Ibu Kota. Dia pun meminta agar masyarakat bersabar dan menaati aturan yang berlaku.
AYO BACA : Jadwal Salat dan Buka Puasa Rabu 12 Mei 2020 di Kota Semarang
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," ujarnya.
Selain itu, Pergub tersebut bisa jadi dasar penegakan aturan oleh petugas di lapangan. Sebab selama ini penegakan masih bersifat imbauan. Petugas belum bisa menjatuhkan sanksi lantaran tidak ada dasar hukum.
"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya. Kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," jelas Anies. (Khoirur Rozi)
AYO BACA : Anies Bakal Tutup Perusahaan Nekat Beroperasi saat PSBB Periode Kedua