JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan kembali perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
PSBB di ibukota berlaku selama dua pekan, mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.
Anies mengatakan kebijakan perpanjangan PSBB Transisi diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).
Berdasarkan aturan itu, apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covud-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
Namun Anies menyebut bisa saja sewaktu-waktu menarik rem darurat jika kasus penularan Covid-19 malah semakin parah.
Jika kebijakan rem darurat diterapkan, artinya PSBB akan diperketat lebih dari pada sekarang.
Aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.