BATANG, AYOSEMARANG.COM- Bupati Batang Wihaji mengatakan, Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang berada di Desa Ketanggan, kecamatan Gringsing, merupakan kawasan industri yang disiapkan negara untuk tujuan relokasi Industri dari berbagai negara.
Kawasan tersebut berada di tanah milik PT Perkebunan Nusantara XI dengan luasan 4.300 hektare yang sahamnya nanti dimiliki oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik BUMN di antaranya PT PN XI, PT PP (Pembangunan Perumahan, PT KIW (Kawasan Insustri Wijayakusuma) dan Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Pemkab Batang.
AYO BACA : Kunjungan DPR RI Percepat Keputusan Politik Pembangunan KIT Batang
Selain KIT Batang yang disiapkan oleh negara untuk relokasi industri asing, maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDM) untuk menempati hal guna bangunan (HGB) dengan harga bersaing dengan negara Asia, kata Wihaji, Jumat (24/7/2020).
Namun demikian, lanjut bupati bahwa Pemkab Batang sudah menyiapkan 3 kawasan industri apabila investor yang menginginkan lahanya beli atau hak milik.
AYO BACA : Silatuhrami ke Fraksi PDIP, Gibran Optimistis Penuhi Target Suara
Barangkali investor tidak mau sewa tapi mau beli, kita siapkan tiga lokasi kawasan industri yang dimiliki oleh swasta, kata Wihaji.
Dari tiga kawasan industri diasiapkan berada di Kecamatan Tulis yaitu Desa Sigayung, Kenconorejo dan Grungsing.
\nTerpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU PR) Kabupaten Batang, Triadi Susanto mengatakan, total luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kecamatan Tulis seluas 815,77 hektar tersebar dibeberapa desa diantaranya Desa Kenconorejo, Sembojo, Wringingintung, Simbangjati, Jrakahpayung.
Desa Kenconorejo, Sembojo, Wringingintung, Simbangjati, Jrakahpayung sudah masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS), kata Triadi Susanto.
Dijelaskan pula, karena sudah masuk RDTR dan OSS maka izin lokasi diterbitkan tanpa komitmen.
Jika lokasi usaha atau kegiatan terletak dilokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut RDTR OSS tidak perlu lagi ada pertimbangan teknis dari BPN, sehingga dapat mempersingkat waktu perizinan, pungkasnya.
AYO BACA : Jumadi: Permudah Pembiayaan UMKM Bisa Atasi Praktik Rentenir