TEGAL TIMUR, AYOSEMARANG.COM- Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengungkapkan, ada 14 Minimarket di Kota Tegal yang masih nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin.
14 Minimarket tersebut antara lain, di Jalan Arjuna, Jalan Veteran, Jalan AR Hakim, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan Martoloyo dan Jalan Merpati.
AYO BACA : Polisi Amankan Puluhan Pelajar yang Diduga akan Bertindak Rusuh di Solo
Kemudian ada di Jalan Dewi Sartika, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Kapten Sudibyo, Jalan Srigunting, Jalan Gajahmada dan Jalan Mataram.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran wali kota, sejak awal Oktober 2020 14 Minimarket tersebut sudah diminta tutup. Namun, Hartoto mengungkapkan masih ada Minimarket yang bandel dan tetap beroperasi.
AYO BACA : Disdukcapil Batang Manjakan Warga, Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri Pakai MCM
Mereka juga punya modus masing-masing. Ada yang tetap beroperasi dengan menutup sebagian pintu. Ada yang beberapa hari tutup kemudian beberapa hari buka, ungkapnya, Selasa (13/10/2020).
Untuk itu, Hartoto mengimbau kepada ke 14 Minimarket tersebut agar tidak nekat beroperasi sebelum mengantongi izin operasi dari Pemkot Tegal.
Kita akan beri peringatan satu, dua dan tiga. Kalau masih nekat kita tentu tindak tegas, ujarnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal.
AYO BACA : Bupati Blora Asyik Joget di Hajatan Tanpa Masker Bikin Warga Geram