Tak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Dua Direksi Perusahaan Konstruksi Diproses Hukum

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:10 WIB
Kunjung pajak. (dok)
Kunjung pajak. (dok)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Semarang menyerahkan tersangka seorang direktur utama perusahaan konstruksi di Semarang berinisial IR dan direktur FR serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menjelaskan bahwa tindak pidana perpajakan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016. 

AYO BACA : Keren! Dosen Unpad Pakai TikTok Tampung Curhatan Mahasiswa

Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah tidak melaporkan faktur Pajak atas nama PT GPK dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu tersebut. Sedangkan pihaknya telah menerbitkan faktur Pajak serta memungut PPN sebesar 10% dari nilai jasa sesuai nilai Pajak yang tercantum dalam faktur.

AYO BACA : LIGA 1: 18 Klub Sepakat Kompetisi Dilanjutkan 1 November

Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar sekurang-kurangnya  sebesar Rp328.395.716,00,'' paparnya dalam keterangan pers, Selasa (13/10/2020).

Suparno mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib Pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib Pajak lainnya. 

”Kami mengharapkan kesadaran seluruh Wajib Pajak agar kedepannya menjadi Wajib Pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia Maju,'' tegasnya. 

AYO BACA : Bupati Batang: Pelaku Usaha Destinasi Wisata Jangan \'Saling Membunuh\'

Editor: Abdul Arif

Tags

Terkini

Besok, PKL Alun-alun Kaliwungu Pindah ke Shelter

Jumat, 31 Maret 2023 | 14:20 WIB
X