Permudah Urus Tilang Tanpa Antre, Kejari Semarang Luncurkan Fitur Talang Tantri

- Jumat, 23 April 2021 | 13:43 WIB
Kepala Kejari  Transiswara Adhi (kiri) bersama CEO PT Melayani Cakrawala Nusantara  Saiful Bahtiar meresmikan fitur Talang Tantri. (Istimewa)
Kepala Kejari Transiswara Adhi (kiri) bersama CEO PT Melayani Cakrawala Nusantara Saiful Bahtiar meresmikan fitur Talang Tantri. (Istimewa)

SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Pengurusan pelanggaran lalu lintas kali ini akan semakin mudah. Pasalnya Kejaksaan Negeri Kota Semarang sudah punya formula baru dalam mekanisme pengurusan tilang kendaraan dengan lebih mudah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi. Katanya dengan banyaknya pelanggar lalu lintas di Kota Semarang ini memang sudah saatnya untuk ditangani dengan cekatan.

Bahkan menurutnya datang langsung ke kantor Kejari Kota Semarang sudah ketinggalan zaman. Terlebih pada saat ini pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang.

“Maka dari itu, E-Tilang ini perlu digunakan,” ujarnya pada Jumat 23 April 2021.

AYO BACA : 7 Pimpinan Ranting Dewan Pimpinan Masjid Semarang Dikukuhkan

Untuk semakin memperluas jaringan, sebelumnya Kejari sudah bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia. Jadi pelanggar akan mengurus di kantor pos lalu bukti tilang akan diantar ke rumah.

"Namun sistem tersebut masih memiliki kelemahan di mana kantor pos hanya bisa menjangkau pelanggar tilang yang berdomisili di Kota Semarang," tambahnya.

Oleh karena itu agar semakin luas lagi jaringannya, Kejari menggandeng PT Melayani Cakrawala Nusantara. Nantinya dengan PT Melayani, pelanggar tidak perlu antri lagi karena ada fitur Pengantaran Tilang Tanpa Antri (Talang Tantri).

Fitur ini bisa didapat di aplikasi Etilang.id yang bisa didownload di Playstore.

AYO BACA : Pulang Takziah, 25 Warga Sampangan Positif Covid-19

CEO PT Melayani Cakrawala Nusantara Saiful Bahtiar mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya Kejari mewujudkan layanan publik yang prima. Dia menegaskan bahwa aplikasi etilang.id tak hanya melayani masyarakat Kota Semarang saja.

"Jadi orang luar kota yang kena tilang di Kota Semarang bisa mengurus lewat aplikasi ini.

Saiful menambahkan jika pelanggar tinggal mengakses etilang.id dan ikuti petunjuknya. Nanti petugasnya akan mengantar barang bukti tilang ke rumah. Biaya pengantaran bukti tilang ini Rp25.000. Biaya itu tidak memiliki perbedaan di manapun pelanggar berada.

Selain itu, lanjut Saiful, kelebihan lain dari fitur ini, pelanggar bisa memantau secara real time proses pengurusan tilangnya.

Halaman:

Editor: Budi Cahyono

Tags

Terkini

Himateta USM Gelar Makrab Bentuk Etika Mahasiswa

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:37 WIB

Ini Oleh-Oleh Kunjungan Bupati Kendal ke Hong Kong

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:59 WIB
X