PEDURUNGAN, AYOSEMARANG.COM - Dua pelaku pencurian dengan disertai kekerasan diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim ayosemarang.com/tag/Polrestabes-Semarang">Polrestabes Semarang.
Kejahatan ini dilakukan di salah satu Homestay Jalan Palebon Raya No 98, Kecamatan Pedurungan pada Selasa 29 Juni 2021 sekitar pukul 22.30.
Kasat Reskrim ayosemarang.com/tag/Polrestabes-Semarang">Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengungkapkan kedua pelaku yang berhasil diamankan bernama Siti Kholifah alias Ganis (25) warga Lamper Tengah RT 1 RW 3, Kecamatan Semarang Selatan dan Agus Sentoso (30) warga Brangsong Utara RT 15 RW 5, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Pelaku melakukan aksinya sebanyak empat orang. Jadi ada dua orang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) masih dalam upaya pencarian, tuturnya saat melakukan gelar perkara pada Kamis 22 Juli 2021.
Indra kemudian menjelaskan jika kejadian bermula ketika kedua korban bernama Ginza Ghibran (25) warga Bandung dan Aldo Brilianta sudah melakukan komunikasi dengan Ganis terkait bisnis atau berinvestasi.
AYO BACA : [KAMUS SEMARANGAN] Penggunaan Nama Organ Tubuh dalam Bahasa Semarangan, Rak Sah Kakean Cocot
Kemudian, kedua korban datang menuju tempat tinggal pelaku dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam bernomor polisi H-444-LDO.
Datangnya korban itu dipicu oleh janji pelaku yang akan berinvestasi senilai Rp1 miliar atau ikut dalam usaha tersebut.
Setelah dilakukan pembicaraan sekira 15 menit lamanya, kemudian pelaku Ganis keluar dan ada dua orang yang dicurigai sebagai tersangka masuk membawa linggis dan melakukan pengancaman kepada korban.