Untuk mendapatkan hadiah, konsumen cukup membeli makanan atau minuman senilai Rp 20 ribu di restoran atau rumah makan yang berpartisipasi dalam program "AmByar Pak To". Setiap pembelian senilai tersebut akan mendapatkan satu kupon undian, yang berlaku kelipatan.
Wajib Pajak, yaitu restoran atau rumah makan yang dipasang alat rekam pajak (tapping box), akan dinilai berdasarkan kriteria tertentu oleh Tim Penilai.
Pemkab Blora mengundang sebanyak 165 pelaku usaha pada peluncuran program ini, di mana 35 di antaranya sudah dipasang tapping box, sementara 130 lainnya belum.
BPPKAD memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang belum terdaftar untuk mengikuti program ini.
Bupati Blora, Arief Rohman, menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh BPPKAD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait pajak restoran.
"Dari pajak, termasuk pajak restoran, nantinya akan kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, infrastruktur, dan lainnya," ucap Arief. Ia juga menambahkan bahwa inovasi ini seirama dengan upaya Pemkab Blora untuk memajukan wisata kuliner di wilayahnya.
Ketua Tim Pemasar Dana dan Jasa Layanan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Puji Hendrawan, mengungkapkan komitmen Bank Jateng dalam mendukung setiap program Pemkab Blora.