AYOSEMARANG.COM - Pemerintah tanggapi serius perkembangan motor listrik di nusantara.
Pasalnya pergeseran ini dinilai cukup efektif mengurangi tingginya polusi udara dan juga kelangkaan BBM.
Guna optimalisasi pergeseran tersebut, pemerintah siap menggelontorkan dana subsidi pembelian kendaraan listrik di tahun 2023.
Bahkan terhitung cukup lumayan besaran subsidi yang diberikan pemerintah untuk per unit kendaraan listrik.
Dikutip dari akun Instagram @faktanyagoogle pada Selasa 7 Maret 2023.
Pemerintah mendukung penuh kendaraan listrik sebagai bagian solusi kelangkaan BBM maupun polusi udara.
Untuk itu pemerintah mencanangkan program subsidi pembelian kendaraan listrik.
Subsidi kendaraan listrik ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2023.
Nilai subsidi yang diberikan pemerintah yakni Rp 7 juta per unit kendaraan listrik.
Disebutkan pula pemerintah mencanangkan dua program bantuan kendaraan listrik.
Pertama bantuan subsidi diberikan untuk motor listrik produksi Indonesia dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 20%.
Baca Juga: Adu Gesit HP Populer Oppo A57 vs Samsung A14 5G, Bawa Baterai Jumbo, Mana lebih Baik?