bisnis

Hore!! PPnBM Kendaraan Diperpanjang di 2022, Segini Besarannya

Senin, 17 Januari 2022 | 12:04 WIB
Ilustrasi PPnBM Kendaraan diperpanjang di 2022. (Suara.com / Manuel Jeghesta Nainggolan)

JAKARTA, AYOSEMARANG – Pemerintah resmi memberikan kembali Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus sektor otomotif pada tahun 2022 ini.

Namun besaran diskon untuk PPnBM 2022 tidak sebesar tahun lalu.

Pemberian fasilitas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta seperti mobil low cost green car atau LCGC.

Baca Juga: HASIL IBL 2022: NSH Mountain Gold Timika Tak Berdaya Hadapi Satria Muda

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“PPnBM-nya sekarang adalah 3 persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas nol persen artinya 3 persen ditanggung pemerintah, di kuartal kedua itu 2 persen ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga adalah 1 persen ditanggung pemerintah, dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu 3 persen,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Kemenag Akan Evaluasi Kebijakan Satu Pintu Keberangkatan Jemaah Umrah

Sementara untuk otomotif dengan harga Rp200-250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, Airlangga menjelaskan, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen di kuartal pertama.

“Di kuartal pertama diberikan 50 persen ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan di kuartal kedua sudah mulai membayar full di 15 persen,” ucapnya.

Tags

Terkini