AYOSEMARANG.COM -- Ternyata tidak semua biaya operasi medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis operasi yang pasiennya harus menanggung biaya sendiri.
Masyarakat bisa memanfaatkan jaminan kesehatan dari pemeritah ini untuk mendapat layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehata (faskes) yang sudah dipilih.
Peserta yang ingin memeriksakan penyakitnya harus datang ke faskes tingkat pertama, seperti klinik atau puskesmas yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika dalam pemeriksaan tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut seperti tindakan operasi, maka peserta akan mendapat surat rujukan ke faskes tingkat lanjutan seperti rumah sakit.
Namun perlu diketahui, ada beberapa jenis operasi yang biaya penanganannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti:
1. Operasi yang disebabkan melukai diri sendiri karena ketidaktelitian atau kecerobohan
2. Operasi yang disebabkan karena kecelakaan
3. Operasi yang dilakukan di luar negeri
4. Operasi kosmetika atau estetika yang bersifat tidak membahayakan kesehatan
5. Operasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan
Peserta juga harus mengetahui, beragam jenis operasi yang biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014.
1. Operasi Caesar
2. Operasi Amandel
3. Operasi Katarak