nasional

Daftar UMP Jawa Timur 2024 Jika Naik 10 Persen, Tertinggi Terendah Wilayah Ini?

Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:28 WIB
Daftar UMP Jawa Timur 2024 Jika Naik 10 Persen, Tertinggi Terendah Wilayah Ini/ Pixabay (ilustrasi)

AYOSEMARANG.COM - Berikut estimasi daftar UMP Jawa Timur Tahun 2024 beserta daftar lengkap UMK tiap Kabupaten/Kota jika naik 10 persen mengacu pada kenaikan maksimal upah tahun 2023.

Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia menghasilkan pendapatan perkapita daerah yang besar dengan mayoritas penduduknya berprofesi sebagai karyawan atau pegawai.

Sementara itu kemnaker sudah memberikan sinyal bakal ada kenaikan UMP pada tahun 2024 tentunya daftar UMP Jawa Timur 2024 juga akan menyesuaikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menaikkan standar UMP pegawai atau karyawan tiap kabupaten/kota pada tahun 2024 berdasarkan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Mayoritas penduduk yang berprofesi sebagai pegawai baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta berhak menerima pendapatan yang juga sesuai dengan UMP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi masih banyak pula pekerja yang bukan dari kalangan pegawai instansi pemerintah yang mendapatkan gaji atau penghasilan di bawah UMP yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi.

Sebagaimana diketahui, banyak juga kalangan buruh yang mendesak pemerintah untuk menaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan RI saat ini sedang mematangkan kenaikan upah (UMP dan UMK) dengan mempertimbangkan tiga hal krusial, antara lain hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), indikator makro ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara upper middle income country.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Dilansir dari beberapa sumber, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sudah menyampaikan bahwa proses penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 beserta standar UMK tiap Kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing sudah memasuki serap aspirasi sebagai proses pengambilan keputusan berapa prosentase kenaikan UMP pada tahun 2024 mendatang.

Perhitungan upah minimum tersebut nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 direncanakan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023.

Pada penetapan kenaikan UMP pada tahun 2023 yang lalu, Pemerintah menetapkan kenaikan maksimal UMP 2023 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMP tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMP dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini