Perpres Baru Terbit, Prabowo Ubah Skema Pembayaran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:02 WIB
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Pupuk Bersubsidi.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang Pupuk Bersubsidi.

AYOSEMARANG.COM -- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Regulasi terbaru ini menandai perombakan penting dalam sistem subsidi pupuk nasional, mulai dari mekanisme pembayaran hingga pengawasan penyaluran.

Perpres tersebut menitikberatkan pada perbaikan tata kelola pembayaran subsidi, penguatan pengawasan distribusi, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan subsidi pupuk benar-benar berdampak pada produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam Perpres Nomor 113 Tahun 2025 terletak pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk.

“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 14 Desember 2025.

Dalam aturan terbaru tersebut, pembayaran subsidi pengadaan bahan baku pupuk diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan.

Skema ini berbeda dari mekanisme sebelumnya yang cenderung dilakukan setelah pupuk diproduksi dan disalurkan.

Model pembayaran di muka ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi, menjaga kelangsungan produksi, serta memperkuat kinerja industri pupuk nasional.

Selain itu, sistem tersebut menyesuaikan harga pupuk dengan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar, sehingga subsidi diharapkan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Perpres ini juga mengatur kewajiban BUMN Pupuk untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi, khususnya untuk pengadaan bahan baku, kepada kuasa pengguna anggaran sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan negara.

Selain aspek pembayaran, Perpres Nomor 113 Tahun 2025 turut memperluas dan mempertegas pengawasan pupuk bersubsidi. Pengawasan mencakup penyaluran fisik pupuk hingga pertanggungjawaban keuangan subsidi yang bersumber dari APBN.

Jekvy menyebutkan, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani. Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai prinsip 7T.

Prinsip tersebut meliputi tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat tempat, tepat harga, dan tepat penerima. Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berupaya menutup potensi penyalahgunaan subsidi serta menjaga efektivitas belanja negara di sektor pertanian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X