Aktivasi Coretax Jadi Syarat Utama Lapor SPT 2026, DJP Jateng I Ingatkan Wajib Pajak

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 07:17 WIB
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Jateng I, Hutomo Budi saat menjelaskan sistem Coretax di Semarang.  (Dok.)
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Jateng I, Hutomo Budi saat menjelaskan sistem Coretax di Semarang. (Dok.)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah I mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem Core System of Tax Administration (Coretax). Imbauan ini disampaikan mengingat mulai tahun 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilakukan melalui sistem tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Jateng I, Hutomo Budi, menegaskan bahwa tanpa aktivasi akun dan kode otorisasi, wajib pajak tidak akan dapat mengakses Coretax untuk melaporkan kewajiban perpajakannya.

“Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi. Tanpa itu, pelaporan SPT tahun depan tidak bisa dilakukan,” ujar Hutomo di Semarang, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Awasi Kepatuhan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang

Ia menjelaskan, meski batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi masih hingga Maret 2026, keterlambatan aktivasi akun berpotensi membuat wajib pajak terlambat menyampaikan SPT. Kondisi tersebut tetap dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak diminta menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor handphone aktif, serta alamat email yang valid dan dapat diakses. Validitas email dan nomor telepon sangat penting karena seluruh notifikasi, termasuk perubahan kata sandi hingga bukti penerimaan SPT, akan dikirimkan melalui kanal tersebut.

Hutomo menyebutkan, peralihan ke sistem Coretax memberikan kemudahan signifikan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Melalui sistem ini, data penghasilan dan bukti potong pajak dari pemberi kerja akan tersinkronisasi secara otomatis ke akun Coretax milik karyawan.

“Bukti potong sudah masuk, penghasilan juga sudah masuk. Wajib pajak tinggal melengkapi daftar harta dan utang, lalu klik lapor,” jelasnya.

Namun demikian, hingga pertengahan Desember 2025, tingkat aktivasi akun Coretax di wilayah DJP Jateng I masih tergolong rendah, yakni berkisar antara 24 hingga 30 persen dari total wajib pajak terdaftar.

Menurut Hutomo, salah satu tantangan utama dalam sosialisasi adalah maraknya modus penipuan atau phishing yang mengatasnamakan pajak melalui aplikasi pesan singkat. Kondisi ini membuat DJP membatasi penyebaran tautan melalui WhatsApp blast agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Banyak masyarakat yang khawatir pesan tersebut penipuan. Karena itu, kami mengubah strategi sosialisasi dengan mendatangi langsung pemberi kerja, instansi pemerintah, serta TNI dan Polri,” ungkapnya.

Baca Juga: Pasar Motor Listrik Semarang Memanas, Indomobil eMotor Sprinto Resmi Meluncur

Menanggapi isu kebocoran data yang kerap dikaitkan dengan DJP, Hutomo menegaskan bahwa kasus kebocoran umumnya terjadi pada sistem penyimpanan data pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau bendahara, yang menggunakan layanan penyimpanan awan tidak aman, bukan dari sistem internal DJP.

DJP Jateng I juga menyediakan berbagai kanal bantuan bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses aktivasi, seperti lupa kata sandi atau email yang sudah tidak aktif. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Selain itu, DJP siap memberikan layanan sosialisasi massal bagi instansi atau perusahaan dengan jumlah karyawan besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X