“Selain itu, kebijakan ini memberikan dukungan kepada petani agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau, melindungi petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” sambungnya.
Dalam Perpres ini juga ditegaskan bahwa kebutuhan pupuk untuk mendukung berbagai program strategis Kementerian Pertanian harus diprioritaskan.
Program tersebut antara lain cetak sawah, optimalisasi lahan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan agenda swasembada pangan nasional.
Terkait wacana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk bersubsidi, Jekvy memastikan kebijakan tersebut belum diberlakukan dalam Perpres terbaru.
“Masih menunggu naskah akademis ataupun kajian yang sedang dilakukan oleh internal Kementan dan External Kementan (IPB),” imbuhnya.