AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait estimasi daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY tahun 2024 jika ada kenaikan upah sebesar 15 persen.
Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kisaran UMK pada tahun 2023 sebesar Rp 2 jutaan.
Jika pada tahun 2024 ini UMK Kabupaten/Kota di DIY naik 15 persen maka kota Yogyakarta memiliki UMK tertinggi dan Kabupaten Gunung Kidul memiliki UMK terendah.
Tuntutan kenaikan upah untuk standar UMK tiap provinsi di Indonesia terus perjuangkan oleh buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum (UMK) sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Tak terkecuali untuk Provinsi D.I Yogyakarta yang juga mengalami kenaikan upah minimum jika Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan sudah resmi diumumkan.
Untuk tahun 2023, Provinsi D.I Yogyakarta mengalami kenaikan upah minimum sebesar 7,65% bila dibandingkan tahun 2022.
Hal ini mengacu pada keputusan Pemerintah yang menetapkan kenaikan UMP 2023 untuk dasar penentuan UMK Kabupaten/Kota yaitu di bawah 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMP tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMP yang dihitung menggunakan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sampai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap serap aspirasi sebagai tahapan akhir penentuan berapakah kenaikan upah minimum provinsi di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia tahun 2024 akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Sebagai respon akan tuntutan para buruh tentang kenaikan upah minimum sebesar 15 persen, banyak pertimbangan harus dipikirkan oleh Pemerintah. Salah satunya adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiap Kabupaten/Kota.
Besaran UMK yang diberikan apakah sudah sebanding dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat pada tiap Kabupaten/Kot yang notabene sudah masuk dalam kelayakan.
Seperti halnya di Provinsi D.I Yogyakarta. Mengacu pada kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 7,6%, UMP D.I Yogyakarta sekarang adalah Rp 1.981.782.