nasional

UMK Depok 2024 jika Naik 15 Persen Ternyata Segini, Tembus Rp5 Juta?

Kamis, 2 November 2023 | 18:12 WIB
Segini UMK Depok 2024 jika alami kenaikan hingga 15 persen. Tembus Rp5 juta? (Unsplash.com/Mufid Majnun)

 


AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah informasi seputar UMK Depok 2024 jika naik 15 persen ternyata akan tembus Rp5 juta?

Usulan yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ditetapkan oleh pemerintah, ternyata Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Depok 2024 segini.

Dimana jika dihitung estimasi, UMK Depok 2024 apabila benar alami kenaikan 15 persen sesuai usulan serikat buruh, bisa mencapai Rp5 jutaan.

Baca Juga: Percepat Penanggulangan dan Penanganan Bencana, Pj Bupati Batang Luncurkan Genta Kuat dan Aplikasi Albab

Di mana UMK Depok pada 2023 saat ini memiliki besaran upah minimum senilai Rp4.694.493 dengan mendapatkan kenaikan sebesar 7,25 persen dari tahun sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan informasi ternyata UMK Depok 2023 juga merupakan daerah keempat yang memiliki besaran upah minimum tertinggi yang ada di Jabodetabek.

Adanya hal tersebut, tentunya dapat dibayangkan jika pada 2024 mendapatkan kenaikan sebesar 15 persen pada upah minimum, maka sudah dipastikan UMK Depok 2024 diprediksi capai Rp5 jutaan.

Baca Juga: BPNT Cair bulan November, Segera Cek Nama Penerima di Link Berikut Ini

Kenaikan upah minimum tersebut pun tentunya dapat membuat para pekerja semakin bersemangat dan produktif.

Adapun kenaikan 15 persen pada upah minimum yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Hal ini dimaksudkan untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terkait inflasi serta kebutuhan ekonomi berdasarkan hasil survei.

Baca Juga: Ini Tanda WA Kamu Diblokir Orang Lain, Cek Sekarang!

Akan tetapi kenaikan 15 persen upah minimum 2024 yang disampaikan FSPMI belum sah untuk ditetapkan.

Halaman:

Tags

Terkini