nasional

Daftar UMK Jawa Timur 2024 Terbaru Ditetapkan Hari Ini Cek UMK 38 Wilayah Kota Kabupaten

Kamis, 30 November 2023 | 13:13 WIB
Daftar UMK Jawa Timur 2024 Terbaru

AYOSEMARAMG -- Berikut adalah informasi daftar UMK Jawa Timur 2024 terbaru yang akan ditetapkan hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan UMK setipa wilayah paling lambat diumumkan tanggal 30 November.

Sesuai dengan arahan Menaker imaka daftar UMK Jawa Timur 2024 terbaru semua wilayah Kabupaten dipastikan akan ditetapkan hari ini.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.040.244,30.

Penentuan kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan berbagai variabel. Di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kenaikan UMP Jatim tahun 2024 ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam PP nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya dikutip republika, Selasa (21/11/2023).

Khofifah menjelaskan, data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita per bulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.

Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur. "Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujarnya.

Khofifah menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.250.244,30.

Jika mengacu pada kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13 persen maka berikut estimasi daftar UMK kabupaten kota di Jawa Timur dirinci sebagai berikut:

1. UMK Kota Surabaya tahun 2024 sebesar Rp4.525.479,19 (UMK 2023) + 6,13% menjadi Rp4.802.891,06 per bulan

2. UMK Kota Gresik tahun 2024 sebesar Rp4.522.030,51 (UMK 2023) + 6,13% menjadi Rp4.799.230,98 per bulan

Halaman:

Tags

Terkini