Dilansir AyoSemarang.com dari beberapa sumber, berikut empat bansos Pemerintah yang sudah pasti akan dicairkan kembali pada bulan Januari 2024.
1. Cadangan Beras Pangan (CPB)
Badan Pangan Nasional juga akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg (CBP) kepada 21,3 juta KPM PKH dan BPNT yang sudah dimulai dari bulan September 2023 hingga akhir Desember 2023 dan akan tetap dilanjutkan penyalurannya hingga dua kuartal di tahun 2024 (hingga bulan Juni 2024).
Persyaratan KPM bansos pangan beras 10 kg (CBP 10 kg) ini ditentukan oleh Badan Pangan Nasional dan terdaftar sebagai penerima bansos PKH + BPNT oleh Kemensos RI serta terdata di DTKS Kemensos RI.
Baca Juga: Link Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024 Pastikan Nama Anda Terdaftar!
KPM PKH penerima bansos beras 10 kg ini akan disalurkan melalui PT POS Indonesia yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah sebagai penyalur bansos pangan beras 10 kg baik dibagikan di kantor pos kecamatan masing-masing domisili atau dibagikan di titik-titik komunitas baik di kantor desa atau kantor kelurahan.
Bagi KPM yang terhalang masalah mobilitas atau sedang sakit sehingga tidak dapat mengambil CBP, maka pihak transporter PT Pos Indonesia akan menyalurkan dan mengirimkan langsung bantuan beras ke rumah KPM.
2. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan program Pemerintah melalui Kemensos RI yang bertujuan untuk penghapusan kemiskinan di desa-desa dengan cara pemberian bantuan uang tunai kepada kepada keluarga yang tercatat sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan memakai alokasi sumber dana yang berasal dari dana desa (APBD desa).
Baca Juga: BLT EL Nino 2023 Cair Jawa Timur Ada Bansos Tambahan Berupa Ini
BLT dana desa juga masih disalurkan hingga akhir Desember 2023 dengan sasaran KPM yang menerima BLT Dana Desa harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.
BLT dana desa akan dilanjutkan di tahun 2024 yang mulai disalurkan kembali pada bulan Januari 2024.
KPM yang sudah terdaftar sebagai DPB desa maka dapat menerima BLT dana desa sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan, mulai dari Januari hingga Desember 2024.
Bantuan BLT Dana Desa juga dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan setiap pencairan sebesar Rp900ribu.