3. Bantuan Rice cooker gratis
Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) akan menyalurkan bansos rice cooker gratis kepada 500.000 KPM yang ada di 26 Provinsi hingga akhir Desember 2023.
Pembagian rice cooker gratis ini dipastikan akan dilanjutkan di tahun 2024 tepatnya sampai minggu ketiga atau keempat bulan Januari.
Rice cooker gratis ini dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan persyaratan, merupakan KPM BPNT murni atau PKH+ BPNT yang tempat domisilinya (rumah) mempunyai daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA dan berdomisili di daerah penyedia listrik 24 jam.
Bansos rice cooker gratis dari Kementrian ESDM ini diberikan kepada KPM atas pengusulan dari Pemerintah Desa terlebih dahulu dengan kategori penilaian sesuai dari ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai penerima bansos.
Mekanisme penyaluran bansos rice cooker gratis ini disalurkan oleh PT Pos Indonesia yang ditunjuk resmi oleh Kementerian ESDM sebagai penyalur bansos rice cooker gratis.
Bansos rice cooker gratis ini dibagikan langsung di kantor pos terdekat cabang kecamatan di masing-masing domisili.
Atau bagi KPM yang terhalang masalah mobilitas atau sedang sakit sehingga tidak dapat mengambil bansos rice cooker gratis, maka Pemerintah Desa akan menyalurkan dan membagikan langsung bantuan rice cooker gratis ke rumah KPM.
4. Kartu Jakarta Pintar
KJP plus 2024 juga akan kembali disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada siswa SD, SMP, SMA, SMK, sederajat yang kurang mampu atau terhalang permasalahan ekonomi agar mendapatkan akses pendidikan layak dan baik.
Persyaratan umum penerima bansos KJP Plus 2024, sebagai berikut.
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun.
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.