nasional

BLT El Nino Termasuk? INFO 4 Bansos Pemerintah Pasti Cair Januari 2024, Cek Penerima: KPM Banjir Rejeki!

Jumat, 29 Desember 2023 | 13:43 WIB
Daftar bansos Pemerintah yang akan dicairkan kembali pada bulan Januari 2024. ( www.presidenri.go.id)

- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

1. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas.
2. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
3. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
4. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Pemberian bantuan KJP plus ini diwujudkan dalam bentuk dana bantuan atau uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda setiap jenjang pendidikan.

Dana bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan sekolah dan meringankan biaya SPP sekolah para siswa siswi penerima.

Berikut rincian uang tunai yang bisa didapatkan dari bansos KJP plus Desember 2023.

1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI

Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp250ribu per bulan.

2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs

Peserta didik SMP/SMPLB/MTs mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp300ribu per bulan.

3. Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA

Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu sehingga total yang dapat digunakan Rp420ribu per bulan.

4. Peserta didik jenjang SMK

Peserta didik jenjang SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp215ribu yang dapat digunakan kisaran Rp450ribu per bulan.

5. Peserta PKBM

Peserta didik PKBM mendapatkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Halaman:

Tags

Terkini