Regulasi nilai untuk menentukan kelulusan pelamar CPNS dan dinyatakan diterima dan melakukan pemberkasan ditetapkan sesuai ketentuan bobot integrasi nilai yaitu SKD 40 persen dan SKB 60 persen.
Khususnya untuk nilai atau skot SKD yang sudah diregulasi saat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 masih dapat digunakan kembali saat proses seleksi CPNS tahun 2024.
Sehingga jika pelamar sudah mengikuti proses seleksi CPNS 2023 dan memperoleh regulasi nilai yang baik akan tetapi masih tidak lolos saat mengikuti SKB maka skor SKD tahun 2023 masih dapat digunakan pelamar kembali ketika mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tanpa harus mengikuti tes SKD kembali.
Keputusan Skoring SKD CPNS 2023 yang dapat bisa digunakan kembali di tahun 2024 ini sesuai dengan SK KemenPAN RB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Dikutip AyoSemarang.com melalui SK KemenPAN RB Nomor 651 Tahun 2023 di mana Diktum Kesembilan menyebutkan bahwa "Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil satu periode berikutnya".
Hal yang wajib diketahui terkait kebijakan pengambilan skoring atau skor SKD CPNS tahun 2023 yang nantinya digunakan pada penerimaan CPNS 2024.
1. Nilai SKD yang diperoleh saat proses seleksi CPNS tahun 2023 hanya dapat digunakan pada periode 2024 saja, tidak berlaku lagi jika ingin digunakan pada periode selain tahun 2024.
2. Skor atau nilai SKD yang dapat digunakan kembali pada tahun 2024 adalah nilai SKD yang memenuhi ambang batas (passing grade).
3. Nilai SKD yang diperoleh tahun 2023 dapat digunakan kembali saat proses SKD CPNS 2024 dengan persyaratan pelamar tidak boleh mengikuti ujian SKD CPNS 2024 sehingga pelamar hanya menunggu hasil pemeringkatan SKD yang nantinya diumumkan.
4. Apabila memutuskan untuk mengikuti ujian SKD pada penerimaan CPNS 2024 maka skor yang digunakan adalah nilai SKD terbaru tahun 2024 , apapun hasilnya baik lenih tinggi atau lebih rendah dari hasil SKD CPNS tahun 2023 yang telah didapatkan.
Kebijakan mengenai sistem penggunaan kembali skoring CPNS 2023 pada proses rekrutmen CPNS 2024 ini berdasarkan SK KemenPAN RB Nomor 651 tahun 2023, Diktum Kesepuluh yang menyebutkan bahwa "Dalam hal peserta seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil mengikuti seleksi pada periode sebelumnya maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku".
Itulah informasi terkait dengan kebijakan dan persyaratan skor SKD pada proses seleksi penerimaan CPNS 2024. Semoga bermanfaat! ***