AYOSEMARANG.COM -- Fakta mengejutkan terungkap dari penangkapan Virgoun yang terjerat kasus narkoba pada, Kamis 20 Juni 2024.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, saat ditangkap bekas suami Inara Rusli itu sedang bersama seorang wanita di kamar kosnya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Pada kejadian penangkapan yang dilakukan pada pukul 01.00 WIB itu, polisi mengamankan barang bukti paket kecil sabu sabu.
Baca Juga: Ditangkap Kasus Narkoba, Virgoun Kedapatan Bersama Wanita Inisial PA di Kamar Kos
Saat ditangkap keduanya diduga baru saja menggunakan sabu sabu dan tidak melakukan perlawanan.
"Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA," kata Panjiyoga dikutip, Jumat 21 Juni 2024.
Terkait siapa wanita yang ditangkap bersama Virgoun, Panjiyoga menjelaskan wanita berinisial PA itu bukan dari kalangan artis.
"(PA) bukan (publik figur)," lanjutnya.
Baca Juga: Detik-detik Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba Sempat Bernyanyi Surat Cinta Untuk Starla
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan urine yang sudah dilakukan, Virgoun dan PA positif metamfetamin.
"Untuk tes urine sementara pada saat setelah penangkapan sudah kami lakukan, dan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin," tuturnya.
Namun polisi menegaskan jika pihaknya belum mengizinkan pihak keluarga untuk menjenguk Virgoun dan wanita PA.
"Sampai sekarang belum kami berikan izin karena keduanya masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata dia.
Baca Juga: Narkoba Jenis Apa yang Dipakai Virgoun? Ini Penjelasan Pihak Kepolisian