nasional

Polda Sumsel Buka Lagi Kasus Dugaan Mark Up Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Kolam retensi di kawasan Simpang Bandara Palembang. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Polda Sumatera Selatan kembali menghidupkan penyelidikan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan lahan untuk kolam retensi di kawasan Simpang Bandara Palembang. Kasus ini sebelumnya sempat terabaikan, padahal sudah dilaporkan sejak 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Kristanto Situmeang menyampaikan bahwa penyidikan resmi kembali dilanjutkan.

"Berikan kami waktu bekerja untuk menyelesaikan perkara ini," tegas Kompol Kristanto, Rabu 1 Oktober 2025.

Menurut Kristanto, kasus yang terkait proyek Dinas PUPR Kota Palembang itu sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga bersiap memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui alur pembelian lahan tersebut.

"Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Insya Allah secepatnya (penetapan tersangka)," ungkapnya.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi dasar pengembangan perkara. Dari audit itu, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp39,8 miliar.

“Sejauh ini belum ada temuan baru, masih hasil audit BPKP kerugian negara Rp 39.8 miliar,” ujarnya.

Skema Mark Up

Kasus ini bermula dari pembelian lahan rawa seluas 40.000 meter persegi pada 2020, dengan harga sekitar Rp55.000 per meter persegi. Tanah itu kemudian dibuatkan sertifikat melalui program PTSL atas nama perorangan.

Setahun kemudian, pada 2021, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR membeli lahan yang sama dengan harga Rp995.000 per meter persegi. Total transaksi mencapai hampir Rp40 miliar, sementara modal awal hanya sekitar Rp4 miliar.

Sebagian pembayaran dilakukan pada 2021 dan sisanya dibayarkan pada 2022. Perbedaan harga ini menimbulkan dugaan mark up hingga puluhan miliar rupiah.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang sebelumnya menilai praktik tersebut sangat janggal. Dengan modal sekitar Rp4 miliar, Pemkot Palembang diduga memberi keuntungan hingga Rp35,8 miliar kepada pihak tertentu.

 

Tags

Terkini