Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan mendukung upaya promotif–preventif melalui Gerakan 3-3-5: jalan santai 3 menit, dilanjutkan jalan cepat 3 menit, dan diulang 5 kali hingga total 30 menit. Program ini terinspirasi dari latihan interval di Jepang dan bertujuan menurunkan risiko hipertensi dan diabetes.
Ia juga menyebutkan berbagai inovasi layanan, seperti BPJS Keliling, Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA melalui WhatsApp, serta Care Center 165. Hingga kini, peserta JKN telah mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk.
BPJS Kesehatan juga memperluas jejaring layanan, termasuk bekerja sama dengan rumah sakit bergerak untuk memastikan akses layanan tanpa hambatan geografis.
Pendapat Para Ahli dan Pemangku Kepentingan
Mantan Ketua Pansus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai Program JKN telah mengubah ekosistem kesehatan di Indonesia dengan memperkuat budaya solidaritas. Ia menyebut JKN sebagai wujud nyata nilai gotong royong dalam masyarakat.
Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak dasar manusia. Seluruh kebijakan harus memastikan perlindungan bagi semua, termasuk kelompok rentan.
Sementara itu, Pakar Ekonomi Kesehatan Hasbullah Thabrany menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi. Pasal 34 UUD 1945 mewajibkan negara menjamin hak kesehatan warga negara, sehingga akses layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan harus menjadi prioritas ***