AYOSEMARANG.COM -- Inilah ketentuan baju Pramuka Penggalang putra dan putri, lengkap dengan ketentuan bagi yang berhijab.
Menjelang Hari Pramuka ke 62 tahun 2023, ketentuan baju Pramuka Penggalang putra dan putri ini wajib diketahui.
Sebab, ketentuan baju Pramuka Penggalang putra dan putri yang berupa Pakaian Seragam Harian ini juga digunakan pada saat upacara.
Baca Juga: Sejarah Lawang Sewu Semarang, Kenapa Punya Banyak Pintu dan Jendela? Ternyata Alasannya. . .
Pakaian seragam Pramuka merupakan pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ketentuan seragam Pramuka untuk berbagai tingkatan diatur melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.
Secara umum, seragam Pramuka terdiri atas: tutup kepala, baju Pramuka, rok atau celana, setangan leher, ikat pinggang, kaos kaki, sepatu, dan tanda pengenal.
Namun, untuk ketentuan masing-masing tingkatan termasuk Pramuka Penggalang, diatur secara tersendiri.
Baca Juga: 40 Ide Lomba 17 Agustus yang Seru dan Bikin Heboh Komplek Perumahan Anda
Inilah ketentuan baju Pramuka Penggalang putra dan putri serta yang berhijab, dikutip Ayosemarang.com dari pramuka.or.id.
Baju Pramuka Penggalang Putra
Tutup Kepala
a) dibuat dari bahan warna coklat tua.
b) berbentuk baret.
c) dikenakan dengan tepi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan.
Baju
a) dibuat dari bahan warna coklat muda.
b) lengan pendek.
c) memakai lidah bahu lebar 3 cm.
d) kerah baju model kerah dasi.
e) kancing baju di depan berwarna sama dengan bajunya.
f) memakai dua saku tempel di dada kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm di tengah saku dan diberi tutup bergelombang.
g) dimasukkan ke dalam celana.
Baca Juga: 26 Desain Poster 17 Agustus 2023 yang Bisa Diedit, Aesthetic Unik dan Kekinian