nasional

Kemenperin Rilis 7 Motor Listrik Subsidi Harga di Bawah 10 Jutaan, Dijamin Irit Bebas Polusi, Cek di Sini!

Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:07 WIB
Ilustrasi. Kemenperin rilis motor listrik subsidi. (gesitsmotors.com)

AYOSEMARANG.COM - Berikut ini tujuh motor listrik subsidi yang sudah resmi dirilis oleh Kemenperin RI dan pembelian hanya dengan KTP saja.

Adapun motor listrik subsidi merupakan jenis motor terbaru yang dirilis oleh Kementrian Perindustrian RI (Kemenperin RI) dengan harga di bawah 10 jutaan.

Kebijakan mengenai motor listrik subsidi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: SIARAN LANGSUNG Live Streaming Indonesia vs Korea Selatan Hari Ini di Indosiar Bukan NobarTV Score808

Motor listrik yang resmi dirilis oleh Kemenperin RI ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dalam negeri mengenai ekosistem kendaraan roda dua ramah lingkungan dengan berbasis listrik sehingga Indonesia menjadi negara yang bersih dan bebas polusi.

Kemenperin RI mengubah persyaratan untuk memiliki motor listrik agar semua kalangan bisa merasakan insentif berupa bantuan pemerintah sebesar Rp7juta sehingga lebih mudah dan efisien.

Syaratnya cuma KTP, Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun. Beda dengan syarat sebelumnya yang menyasar kalangan menengah ke bawah serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Target pemerintah mencapai 200 ribu unit kuota motor yang masing masing NIK hanya boleh memiliki satu unit saja. Akan tetapi sekarang, tinggal 197.570 unit motor listrik yang tersedia per tanggal 30/8/23.

Pemerintah terkait akan selalu mengecek untuk kepemilikan dari motor listrik subsidi ini yaitu membatasi untuk 1 NIK hanya boleh memiliki 1 unit motor listrik subsidi.

Baca Juga: Kapan Pengumuman KIP Kuliah 2023, Gimana Cara Lihatnya? Sini Kami Kasih Tahu!

Dengan alur sistem pengecekan melalui dealer tempat pembelian motor listrik.

Data pembeli yang dimiliki oleh dealer terkait selalu berintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, SISAPIra.

Lalu motor listrik merk apa saja yang dirilis oleh pemerintah dan harganya tidak sampai 10jutaan?

Kemenperin RI resmi merilis 30 motor listrik dengan harga berkisar antara Rp5.950.000,00 - Rp 42.900.000,00.

Halaman:

Tags

Terkini