SUMSEL, AYOSEMARANG.COM – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada mahasiswinya terus bergulir.
Kini Dosen Universitas Sriwijaya yang melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya telah ditetapkn sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan kepada mahasiswinya itu, dosen Universitas Sriwijaya juga langsung ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Baca Juga: Terbang ke Lumajang, Jokowi Bakal Tinjau Daerah Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Hal itu diutarakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, di Palembang, Senin 6 Desember 2021 yang mengatakan, tersangka berinisial AR (34), oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya.
Dosen Uiversitas Sriwijaya (Unsri) itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata dia seperti dikutip dari suara.com.
Menurut Hisar, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).
Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Pemerintah Dorong Vaksinasi bagi Kelompok Rentan dan Anak-anak
Selain itu, katanya lagi, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
"Jadi jelasnya. Tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ujarnya pula.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.
Baca Juga: Kirimi Jokowi Jeruk 3 Ton, Warga Karo Minta Perbaikan Jalan
Setelah proses administrasi penahanan tersangka rampung, dia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.
Akibat pelecehan seksual itu tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun