JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari kasus narkotika hingga peredaran obat illegal.
Kasus TPPU kasus narkotika ini berhasil di ungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dari pengungkapan kasus TPPU dari kasus narkotika ini, uang miliaran rupiah dan aset para tersangka disita.
“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,” ujar Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono pada Kamis 16 Desember 2021 seperti dikutip dari keterangan pers Divhumas Polri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Desember 2021 : Cancer, Leo dan Virgo akan Ada Peluang Masa Depan Baru
Rusdi menambahkan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang terorganisir dan menjadi momok di seluruh dunia.
“Polri terus berupaya secara optimal juga bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam rangka memberantas tindak pidana narkoba,” imbuhnya.
Dittipidnarkoba mengusut TPPU terhadap tiga kasus, yakni pengedaran narkotika jenis ekstasi, sabu dan peredaran obat keras ilegal. Total ada tujuh tersangka dalam ketiga kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holoman Siregar menuturkan kasus pertama dengan seorang tersangka berinisial ARW. Tersangka ARW saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan.
Baca Juga: Omicron Masuk ke Indonesia, Jokowi : Waspada Tetapi Jangan Panik
“Karna vonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap Dittipidnarkoba pada 2017 di salah satu tempat hiburan malam di Kota Denpasar,” ujar Krisno.
Krisno mengatakan ARW ditangkap atas peredaran ekstasi di sebuah tempat hiburan malam kawasan Bali pada 2017. Sebanyak 20 ribu butir ekstasi disita dari tangan ARW yang selaku manajer tempat hiburan malam itu.
Kemudian, polisi mengusut dugaan TPPU dalam kasus ARW. Polisi memiliki bukti yang kuat ARW membeli rumah dan tanah dari uang haram tersebut.
“Kami melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, ada di provinsi Bali Denpasar, Badung dan ada yang di Nusa Tenggara Barat (NTB),” ungkap Krisno.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Desember 2021 : Aries, Taurus dan Gemini Hal-hal Positif akan Datang