SOLO, AYOSEMARANG.COM — Masalah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang bersengketa di pengadilan Mahkamah Agung kini sudah ada titik terang.
Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyampaikan, Peradi yang dipimpinnya merupakan satu-satunya yang sah berdasar putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) Mahkamah Agung (MA).
Dimana permohonan kasasi yang diajukan Peradi kubu Luhut MP Pangaribuan melawan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon, ditolak oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Omicron Masuk Indonesia, Ganjar Gerak Cepat Perketat Pintu Masuk Jateng
Dengan keputusan MA berdasar permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 yang telah diputuskan oleh MA pada 4 November 2021, maka legal standing Peradi yang kini dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan menjadi organisasi advokat single bar.
"Jadi kami katakan perselisihan tentang organisasi advokat yang selama ini telah terjadi sudah berakhir, sudah selesai. Dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka Peradi yang sah adalah Peradi yang ada pada diri kami," tegas Otto saat berada di Kota Solo, Rabu 15 Desember 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Desember 2021: Buka Brangkas Hartawan, Aldebaran Temukan Data Asli Jessica
Atas ditolaknya kasasi kubu Luhut MP Pangaribuan tersebut, menurut Otto, implikasinya jika mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Advokat, maka setiap advokat yang diangkat wajib menjadi anggota Peradi.
"Berdasar putusan MA dan mengacu Undang-Undang Advokat, maka kami menjadi single bar, tentunya kami harus mempertimbangkan juga, bagaimana nasib teman-teman advokat yang berada diluar Peradi yang sah," terangnya.
Ketua Umum DPN Peradi Pusat itu juga telah mempertimbangkan dan mengusulkan kepada MA agar merevisi atau menganulir Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015. Sebab SK tersebut mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi menyumpah advokat dari organisasi advokat dari mana pun.
Baca Juga: Bertolak ke Blora, Jokowi Bakal Resmikan Bandara Ngloram
Dikemukakan Otto, apabila kewenangan mengusulkan advokat diangkat dan disumpah dikembailkan kepada kami, maka keputusan itu akan diterapkan secara bijaksana dan tidak akan mengusik seluruh produk pengambilan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi diluar anggota Peradi selama ini.
"Untuk advokat yang terlanjur disumpah, maka kami harus menerimanya sebagai anggota namun sifatnya hanya sekali saja. Nanti akan kami buat tenggat waktu, jika telah melewati tenggat itu, maka untuk selanjutnya Pengadilan Tinggi tidak boleh mengambil sumpah selain anggota Peradi," ungkap Otto.
Baca Juga: Jokowi Perintah Polisi Kawal Investasi, Kapolri : Presiden Ingin Kita Mampu Mengawal
Terkait penyatuan Peradi pasca ditolaknya kasasi yang diajukan kubu Luhut MP Pangaribuan, Otto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resminya dari MA.