nasional

Jadi Buronan Polisi, Tersangka Penipuan Investasi Bodong Alkes Ditangkap di Gunung Salak

Selasa, 21 Desember 2021 | 13:12 WIB
Ilustrasi korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan. Ngumpet di Vila Gunung Salak, Buronan Kasus Investasi Bodong Alkes Dibekuk Bareskrim. (Suara.com)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM — Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tersangka buronan kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan.

Penangkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipdeksus) itu menangkap DR sebagai tersangka kasus dimaksud.

Buronan tersangka DR melarikan diri bersama dua rekannya BS dan VAK di sebuah villa di Gunung Salak.

Baca Juga: PROFIL Tisya Erni, Karier dan Agama Mantan SPG Rokok hingga Model Majalah Dewasa

DR melakukan penipuan investasi program suntik modal alkes yang diduga merugikan korbannya mencapai triliunan.

"Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa seperti dikutip dari suara.com.

Hingga Senin (20/12), keberadaan DR masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya, yakni VAK ditangkap dan ditahan Jumat (17/12) dan BS ditangkap serta ditahan Sabtu (18/12).

Baca Juga: Simak Cara Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 di SSCASN

Setelah ditangkap, tersangka DR langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

"Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan," kata Whisnu.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter.

Baca Juga: Ditangkap Kasus Prostitusi di Semarang, Siapa Sosok Selebgram TE?

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga: UNS Siap Bantu Pemkab Sragen Hapus Stigma Prostitusi di Gunung Kemukus

Halaman:

Tags

Terkini