JAKARTA, AYOSEMARANG.COM - Kasus kebakaran di rutan atau di lapas beberapa kali terjadi di Indonesia.
Terakhir, Lapas Tangerang mengalami kebakaran yang mengakibatkan banyak nya korban jiwa.
Upaya untuk menangani kebakaran di rutan dan di lapas kini sudah ada alat yang bagus untuk dipergunakan.
Inovasi itu diprofuksi oleh PT Fajar Halim Sehagtera yang berhasil membuat Evacuation Fire extinguisher (EVAC). EVAC adalah alat pemadam api berupa cairan dalam botol warna merah yang cara penggunanya cukup dilempar ke arah titik api.
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2022, Penuh Semangat dan Optimisme!
Hal itu dijelaskan oleh salah satu wakil PT Fajar Halim Sejahtera, Andi pada media.
"Alat ini bukan pemadam kebakaran biasa, namun alat ini bisa untuk membuka jalur evakuasi penyelamatan. Jika mobil pemadam belum datang, cairan ini bisa menjadi solusi dalam menyelamatkan orang yang terjebak api dalam gedung atau bangunan lainnya," jelas Andi seperti dikutip dari suarasurakarta.id.
Andi menjelaskan, alat tersebut berbeda dengan powder atau bola lempar yang biasa digunakan di berbagai lokasi seperti kantor.
Baca Juga: 10 Pria Tertampan di Dunia Tahun 2021 Versi TC Candler, V BTS Kalahkan Jungkook
Namun alat yang diproduksi PT FHS berupa cairan dalam botol ramah lingkungan. Tak sekadar memadamkan api, namun cairan tersebut bisa menyedot asap dan gas beracun.
Andi mencontohkan jika ada yang terjebak dalam kebakaran bisa melemparkan cairan EVAC dari jarak 3 meter sekalipun dengan diameter api mencapai 4x4 meter.
"Setelah itu, kita bisa membuka jalur untuk menyelamatkan orang yang masih terjebak dalam gedung. Sebab setelah botol EVAC kita lempar di titik api, kita bisa melewati bekas api dari lemparan cairan itu tanpa menggunakan alas kaki," papar Andi.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Diprediksi Lebih Baik di Tahun 2022, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dikatakan Andi, bahwa EVAC memiliki masa kadaluarsa 3 tahun, akan tetapi alat penyelamatan ini masih bisa dipakai hingga 5 tahun.
Cairan itu beberapa waktu lalu sempat disimulasikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di halaman Lapas Narkotika Kelas II Cipinang.