BOYOLALI, AYOSEMARANG.COM – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marufdin terkait dugaan pelecehan pelanggaran etika Polri.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marufdin dicopot karena diduga melakukan pelanggaran kode etik polri saat melayani wanita berinisial R (28) yang melaporkan kasus pemerkosaan yang ditimpanya.
Kapolda juga mengapresiasi atas laporan warga serta menyampaikan permohonan maaf.
Baca Juga: Ending Layangan Putus Episode 10 Bikin Netizen Galau Berjamaah: Aris dan Lidya Gak Tau Malu
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Selasa 18 Januari 2022.
"Sebelumnya Saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor yang sebesar-besarnya atas dugaan Pelecehan , pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya. Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi S.I.K., sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” ujar Kapolda.
Mutasi Jabatan Kasat Reskrim di tuangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
Baca Juga: Isyana Sarasvati Kegirangan Kerja Bareng Nicholas Saputra hingga Bertingkah Konyol
Kini, AKP Eko Marudin dan oknum lain yang di duga terlibat dalam pelaporan saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kapolda kembali menegaskan bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Resmi Rilis, Ini Spesifikasi Vivo Y55s 5G yang Usung Chipset dari MediaTek
"Saya Kapolda Jateng berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat. Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih tutup,” pungkas Luthfi.