JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Hakim akhirnya memberikan vonis Gaga Muhammad selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan hingga sebabkan Laura Anna alami kelumpuhan.
Pembacaan vonis Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2021.
Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut Gaga Muhammad terbukti mengemudi karena kelalaiannya menyebabkan Laura Anna luka berat.
Baca Juga: Keluarga Laura Anna Tidak akan Membuka Pintu Maaf Gaga Muhammad
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata hakim, dikutip dari Suara.com.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan," lanjutnya.
Sebelum menetapkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan pertimbangan vonis 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad.
Dibalik vonis 4,5 tahun penjara bagi Gaga Muhammad, ada beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum menetapkan putusan.
Baca Juga: Gaga Muhammad Disomasi Rp 12 Miliar, Biaya Laura Anna Sampai Umur 60 Tahun
Untuk alasan yang memberatkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah selama persidangan.
Sikap Gaga yang malah menyalahkan Laura Anna atas kelumpuhan yang dia alami juga jadi alasan pemberat lain.
Sedangkan untuk alasan yang meringankan, majelis hakim menganggap Gaga Muhammad masih bisa memperbaiki kesalahan di masa yang akan datang.
Vonis terhadap Gaga Muhammad sendiri tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Di mana mereka juga memohonkan hukuman 4,5 tahun penjara bagi Gaga dalam berkas tuntutan.
Baca Juga: Profil Gaga Muhammad, Agama hingga Karir Mantan Pacar Edelenyi Laura Anna