JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka atas kasus bentrokan di Sorong, Papua Barat, tepatnya di Cafe Double O.
Kedua tersangka bentrokan di Sorong, Papua Barat telah ditahan oleh Polisi.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal bentrok Sorong di Mabes Polri, Kamis 27 Januari 2022.
“Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan,” tutur Ahmad.
Baca Juga: Di Podcast Deddy Corbuzier, Ini Pengakuan Vicky Prasetyo Terkait Perceraian dengan Kalina
Ahmad menuturkan, penyidik masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan itu. Penyidik juga memburu pembakar tempat hiburan malam.
“Penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut,” jelasnya.
Sebagai informasi, kedua tersangka yang kini ditahan berasal dari satu kelompok. Ahmad mengatakan, keduanya terlibat dalam pertikaian.
Baca Juga: Inilah Sosok Inspirasi Bermusik dari Seorang Idgitaf
“Kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi terjadi pertikaian,” kata Ahmad.
Sebelumnya, polisi memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Papua dipastikan terkendali setelah bentrokan dua kelompok. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia.