nasional

Kini Penumpang Kereta Api yang Tidak Dapat Menunjukan Hasil PCR dan Rapid Tes Bisa Refund Tiket

Jumat, 28 Januari 2022 | 15:24 WIB
Penumpang kereta api di Stasiun Tawang. Kini penumpang yang tidak bisa menunjukan bukti rapid atau PCR, tiket bisa direfund. (dok KAI Daop 4)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 terus diterapkan dengan ketat oleh PT Kereta Api Indonesia, PT KAI pada moda transportasi kereta api.

Terhitung mulai tanggal 27 Januari 2022, PT KAI akan menetapkan regulasi terbaru bagi pelanggan kereta api yang tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat melakukan boarding sebelum keberangkatan KA.

Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menjelaskan bagi pelanggan kereta api yang tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tiket dapat refund atau dibatalkan maksimal 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta api dengan dikenai biaya 25%.

Baca Juga: Geger di Twitter, Netizen Tak Bisa Bedakan Purwokerto dan Purwakarta, Nyaris Salah Beli Tiket Kereta

Apabila sudah memasuki waktu kurang 30 menit dari jam keberangkatan kereta api, maka tiket tidak dapat direfund atau dibatalkan.

“Jika sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun, maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Terhitung mulai 27 Januari ini, bea tiket akan dikembalikan hanya 75% saja,” ujar Krisbiyantoro.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Kereta Api Rp3,2 Triliun ke KAI

Pembatalan tiket karena tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan dengan batas pengembalian paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan KA.

Pengembalian biaya tiket dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, dengan ketentuan 30 sampai dengan 45 hari setelah melakukan pembatalan.

KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA sesuai dengan regulasi pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“Perhatikan kembali syarat-syarat terbaru naik kereta api sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutup Krisbiyantoro.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada pelanggan kereta api untuk memperhatikan dan menaati aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah.

“Kami berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” katanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Untuk kereta api jarak jauh pelanggan wajib sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Halaman:

Tags

Terkini