nasional

Kini Penumpang Kereta Api yang Tidak Dapat Menunjukan Hasil PCR dan Rapid Tes Bisa Refund Tiket

Jumat, 28 Januari 2022 | 15:24 WIB
Penumpang kereta api di Stasiun Tawang. Kini penumpang yang tidak bisa menunjukan bukti rapid atau PCR, tiket bisa direfund. (dok KAI Daop 4)

Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam. Selanjutnya khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun tidak wajib vaksin.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Kereta Api Rp3,2 Triliun ke KAI

"Namun harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua," tambahnya.

Sementara syarat penumpang kereta api lokal yakni wajib sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

"Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi orang tua," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini