nasional

Jadi Kontroversi Soal JHT Cair di Usia 56, PSI: Kondisi Rakyat Masih Berat!

Minggu, 13 Februari 2022 | 13:59 WIB
PSI mintan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meninjau ulang aturan pencairan JHT usia 56 tahun. (Humas Kemnaker)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perbincangan publik setelah Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan keputusan terkait pencairan pada usia 56 tahun.

Merespons hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

PSI menilai, aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun sangat memberatkan masyarakat yang dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga: PIALA GIBRAN 2022: Siwo PWI Surakarta dan Jabar Kalah di Laga Perdana

“PSI bisa memahami niat baik JHT untuk kepentingan masa tua. Namun hari ini, dalam dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi, banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT bisa menjadi penyelamat,” kata juru bicara DPP PSI Francine Widjojo dalam keterangan tertulis, dilansir Suara.com, Minggu, 13 Februari 2022.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memuat ketentuan bahwa uang Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika pekerja menginjak usia 56 tahun.

Francine mengatakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan  belum cukup mengakomodir, antara lain karena JKP tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri, nilainya tidak terlalu besar, dan hanya berlaku untuk maksimal 6 bulan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Bermodus Debt Collector di Jakarta

Keharusan pencairan JHT saat benar-benar memasuki usia pensiun temasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan tekena PHK sudah diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan sampai saat ini belum diterapkan.

Karena itu, kata alangkah baiknya jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditunda sambil menunggu kondisi ekonomi membaik.

“Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” kata Francine. ***

Tags

Terkini