nasional

KSPI Tegas Menolak Soal JHT Cair Usia 56

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:15 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) yang cair pada usia 56 tahun.

KSPI menolak pencairan JHT tersebut yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI Said Iqbal dengan tegas juga mengecam sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: PIALA GIBRAN 2022: Siwo PWI Surakarta dan Jabar Kalah di Laga Perdana

Dalam permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di-PHK pada usia 56 tahun.

Said Iqbal menyampaikan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Keputusan ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indonesia, bahkan terkesan bagi para buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja tidak bosan-bosan menindas dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu 12 Februari 2022, dilansir Republika.

Said menilai kebijakan Menaker Ida Fauziyah bersifat menindas buruh dan tidak memperhatikan kondisi di tengah pandemi saat ini. Pasalnya, buruh baru saja dihajar dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan kini harus dihadapkan dengan peraturan tentang JHT.

Baca Juga: Edi Harto Ungkap Persis Solo Banjir Tawaran Penjaga Gawang

Said mengatakan, Menaker tidak memperhatikan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang tengah terjadi di negara ini. Apalagi ketika ter-PHK, kata dia, andalan para buruh adalah tabungan buruh itu sendiri atau JHT.

"JHT adalah pertahanan terakhir buruh, pekerja, karyawan, yang mereka ter-PHK akibat pandemi Covid-19 yang sampai hari ini meningkat kembali. PHK itu juga masih tinggi angkanya," ujarnya.

"Menteri ini tahu tidak kalau buruh di PHK pada saat kondisi sekarang, kemudian JHT-nya tidak bisa diambil, karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" ujar Iqbal.

Baca Juga: Innalillahi..10 Jemaah Padepokan Tunggal Jati Nusantara Tewas Digulung Ombak di Pantai Selatan Jember

Said mempertanyakan alasan diputuskannya permenaker ini di tengah kondisi pandemi yang meningkat dan PHK yang masih merajalela. Sementara itu, harapan buruh ketika ter-PHK adalah dalam bentuk JHT, yang merupakan dana amanah para buruh.

Halaman:

Tags

Terkini