SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 PNS untuk tahun 2022.
PNS dipastikan akan mendapat THR dan Gaji ke 13 tahun ini.
Diketahui, skema pemberian THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2022 akan sama dengan tahun lalu.
Hal itu berarti tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Baca Juga: Persiapan Mudik, Kapan Lebaran 2022? Ini Penetapan Tanggal Idul Fitri 2022
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, 11 Januari 2022, lalu.
Lalu kapan pencairan THR dan gaji ke 13 PNS?
Berdasarkan skema tahun lalu, THR PNS akan cair H-14, maka tahun ini cair pada bulan April 2022. Sedangkan besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Sementara itu, besaran THR dan gaji ke 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan saja. Tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Baca Juga: 1 Ramadan 2022 Jatuh Pada Hari Apa? Ini Awal Puasa 2022 Versi Muhammadiyah
Dikutip dari berbagai sumber, berikut besaran gaji pokok PNS:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900