nasional

Kapan THR 2022 Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan

Selasa, 5 April 2022 | 09:32 WIB
Ilustrasi. Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan. (istimewa)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawan. Lantas, kapan THR 2022 cair?

THR merupakan pendapatan non upah wajib dibayarkan perusahaan sebelum Idulfitri atau Lebaran.

Menurut Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2022, Segini Besarannya

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," kata Menaker Ida.

Sebelum mengetahui kapan THR 2022 cair, berikut cara menghitung THR untuk karyawan:

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016) mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Siapa Fakarich? Guru Trading Indra Kenz Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Cara Menghitung THR

Contoh kasus 1:
Susilo adalah seorang pekerja harian dengan masa kerja selama 13 bulan. Upah rata-rata perbulannya adalah Rp2.750.000. Maka Susilo akan mendapatkan THR sebesar Rp2.750.000

Contoh kasus 2:
Agus adalah seorang pekerja harian dengan masa kerja selama 8 bulan. Upahnya di 3 bulan pertama adalah Rp2.000.000, sedangkan 5 bulan berikutnya adalah Rp2.500.000. Maka perhitungan besaran THR yang diterima oleh Agus adalah (3 x Rp2.000.000) + (5 x Rp2.500.000) dibagi masa kerja 8 bulan.

Baca Juga: Begini Cara Tukar Uang THR Lebaran agar Terhindar dari Riba!

Dari rumus tersebut diketahui rata-rata upah Agus adalah Rp2.312.500.

Maka THR yang diterima Agus adalah 8/12 x Rp 2.312.500 yaitu Rp1.541.666,66.

Halaman:

Tags

Terkini