SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ciri pekerja yang pasti dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dijanjikan cair pada bulan April 2022 ternyata batal.
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.
Memang belum pasti kapan BSU untuk para pekerja akan cair.
Kemnaker belum mengonfirmasi kembali mekanisme yang sama untuk diterapkan pada BSU 2022.
Baca Juga: Mohon Maaf 7 Rekening Ini Dipastikan Tak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta
Saat ini Kementerian sedang menggodok petunjuk teknis dan kebijakan program BSU 2022.
Namun Kemnaker masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data calon penerima.
Berikut ciri pekerja yang menerima BSU 2022 didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah