SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan melakukan blokir WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan lainnya selama lima hari.
WhatsApp, Instagram, Google, Netflix akan diblokir kominfo dengan alasan belum mendaftarkan perusahaannya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Diketahtui, Kominfo membuka pendaftaran PSE dilakukan sampai 20 Juli 2022.
Baca Juga: GB WhatsApp Pro v 16.00, Download WA GB 2022 Terbaru Anti Banned di Link Ini
Jika perusahaan tidak segera mandaftarkan PSE maka hak operasinya di Indonesia akan diblokir.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.
Sejak lama Kominfo menegaskan bahwa setiap PSE baik lokal maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Buka IG bagi yang Lupa Password Instagram
Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjelaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.
“Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny, Kamis 14 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Bikin Kuesioner Google Form, Buat Survei Jadi Mudah
Sebagai informasi, Sampai saat ini masih banyak perusahaan terutama perusahaan asing yang belum mendaftarkan PSE-PSE.
Apakah Kominfo akan benar-benar melakukan pemblokiran pada 20 Juli mendatang? kita tunggu saja.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS