SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COm -- Berikut daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022.
Kominfo dikabarkan akan melakukan blokir PSE seperti WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan lainnya selama lima hari.
PSE tersebut terancam diblokir dengan alasan belum mendaftarkan perusahaannya Kominfo.
Diketahtui, Kominfo membuka pendaftaran PSE dilakukan sampai 20 Juli 2022.
Baca Juga: WhatsApp, Instagram, Google, dan Netflix Bakal Diblokir Kominfo 20 Juli 2022, Ini Sebabnya
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan, maka akses platform siap-siap untuk diblokir.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjelaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan.
“Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny, Kamis 14 Juli 2022.
Sebagai informasi, Kominfo membagi dua jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.
Baca Juga: Cara Main NGL Link Anonymous Instagram, Jawab Pertanyaan Munculkan di IG Story
Lantas apa saja PSE yang belum mendaftar ke Kominfo dan diblokir 20 Juli 2022? Ini daftarnya seperti dikutip dari lama pse.kominfo.go.id:
PSE Asing
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
Baca Juga: GB WhatsApp Pro v 13.50 Download Terbaru WA GB 2022 Anti Banned