nasional

BI Luncurkan Pecahan Uang Kertas Baru, Uang Lama Masih Laku?

Kamis, 18 Agustus 2022 | 08:52 WIB
Bank Indonesia meluncurkan tujuh uang kertas baru emisi 2022. (istimewa)

 

SEMARANg SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bank Indonesia meluncurkan tujuh uang kertas baru emisi 2022 pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022. Apakah uang kertas lama masih berlaku?

Ada tujuh nominal uang kertas baru yang diluncurkan BI, mulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp100.000.

Ketujuh uang kertas baru ini sah dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2022.

BI menegaskan jika keberadaan uang kertas rupiah lama masih tetap berlaku.

Baca Juga: BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Hari Ini

Uang kertas rupiah lama masih dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Masing-masing pecahan uang baru mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Juli.

Baca Juga: 9 Cara Menghemat Uang dengan Efektif dan Efisien

Apa saja pahlawan nasional yang digunakan untuk gambar uang kertas 2022?

a. Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000

b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000

c. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000

Halaman:

Tags

Terkini