nasional

Dipecat Tidak hormat, Ini Batas Waktu Ferdy Sambo Ajukan Banding, Putusan Bisa Berubah?

Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:52 WIB
Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat dari Polri. (YouTube/Polri TV)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ferdy Sambo mengajukan banding atas sanksi dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) keputusan Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar selama 18 jam.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo usai penjatuhan sanksi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan jika putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," tutur Dedi.

Polri memberikan waktu tiga hari untuk Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," lanjutnya.

Selain itu, Sambo juga akan menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Dalam waktu tersebut sekretaris KEPP akan memutuskan pengajuan banding Sambo.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," sambung Dedi.

Dipecat Tidak Hormat

Ketua sidang kode etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri menjelaskan jika Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dofiri di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Halaman:

Tags

Terkini