Sedangkan motif MAH bekerja sama dengan hacker Bjorka karena ingin terkenal dan mendapat uang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, MAH dijerat pasal UU ITE karena terbukti membantu Bjorka.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," tutur Dedi, Jumat 16 September 2022.
Karena bersikap kooperatif saat diperiksa, MAH tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.
"Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus," pungkasnya.
Sementara itu, terkait tentang penangkapan Muhammad Agung Hidayatulloh juga telah ditegaskan oleh orang tua Agung, begitu pemuda Madiun itu disapa.
Keluarganya bukan dari kalangan berada. Jangankan laptop, komputer di rumah juga tidak ada.
"Kita orang ngga punya, makan sehari-hari aja repot," kata ibunda pemuda tersebut seperti dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08.
Jelas sang bunda, keluarganya bukan keluarga berada. Untuk membantu asap dapur keluarga.
Muhammad Agung Hidayatulloh selama ini sebagai penjual es keliling kampung. Perlu diketahui juga, meski memiliki handphone, di rumahnya tidak ada komputer.